NAMA : ARLING. S
N I M
: 45 11 101 074
1. Jelaskan
pengertian sertifikat pendidik?
Sertifikat pendidik
adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru dan dosen
sebagai tenaga profesional. (pasal 1 ayat 12)
2. Jelaskan
hal-hal yang berhubungan dengan tunjangan profesi?
3. Jelaskan
4 jenis kompotensi guru?
Kompetensi guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi kompetensi
pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi
profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.(pasal 10 ayat 1 dan 2)
1)
Kompetensi Pedagogik
Kompetensi pedagogik meliputi pemahaman guru terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya. Secara rinci setiap subkompetensi dijabarkan menjadi indikator esensial sebagai berikut;
Kompetensi pedagogik meliputi pemahaman guru terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya. Secara rinci setiap subkompetensi dijabarkan menjadi indikator esensial sebagai berikut;
§
Memahami
peserta didik secara mendalam memiliki indikator esensial: memahami peserta
didik dengan memanfaatkan prinsip-prinsip perkembangan kognitif; memahami
peserta didik dengan memanfaatkan prinsip-prinsip kepribadian; dan
mengidentifikasi bekal ajar awal peserta didik.
§
Merancang
pembelajaran, termasuk memahami landasan pendidikan untuk kepentingan
pembelajaran memiliki indikator esensial: memahami landasan kependidikan;
menerapkan teori belajar dan pembelajaran; menentukan strategi pembelajaran
berdasarkan karakteristik peserta didik, kompetensi yang ingin dicapai, dan
materi ajar; serta menyusun rancangan pembelajaran berdasarkan strategi yang
dipilih.
§
Melaksanakan
pembelajaran memiliki indikator esensial: menata latar (setting) pembelajaran;
dan melaksanakan pembelajaran yang kondusif.
§
Merancang
dan melaksanakan evaluasi pembelajaran memiliki indikator esensial: merancang
dan melaksanakan evaluasi (assessment) proses dan hasil belajar secara
berkesinambungan dengan berbagai metode; menganalisis hasil evaluasi proses dan
hasil belajar untuk menentukan tingkat ketuntasan belajar (mastery learning);
dan memanfaatkan hasil penilaian pembelajaran untuk perbaikan kualitas program
pembelajaran secara umum.
§
Mengembangkan
peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensinya, memiliki indikator
esensial: memfasilitasi peserta didik untuk pengembangan berbagai potensi
akademik; dan memfasilitasi peserta didik untuk mengembangkan berbagai potensi
nonakademik.
2)
Kompetensi Kepribadian
Kompetensi kepribadian merupakan kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia. Secara rinci subkompetensi tersebut dapat dijabarkan sebagai berikut:
Kompetensi kepribadian merupakan kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia. Secara rinci subkompetensi tersebut dapat dijabarkan sebagai berikut:
§
Kepribadian
yang mantap dan stabil memiliki indikator esensial: bertindak sesuai dengan
norma hukum; bertindak sesuai dengan norma sosial; bangga sebagai guru; dan
memiliki konsistensi dalam bertindak sesuai dengan norma.
§
Kepribadian
yang dewasa memiliki indikator esensial: menampilkan kemandirian dalam
bertindak sebagai pendidik dan memiliki etos kerja sebagai guru.
§
Kepribadian
yang arif memiliki indikator esensial: menampilkan tindakan yang didasarkan
pada kemanfaatan peserta didik, sekolah, dan masyarakat serta menunjukkan
keterbukaan dalam berpikir dan bertindak.
§
Kepribadian
yang berwibawa memiliki indikator esensial: memiliki perilaku yang berpengaruh
positif terhadap peserta didik dan memiliki perilaku yang disegani.
§
Akhlak
mulia dan dapat menjadi teladan memiliki indikator esensial: bertindak sesuai
dengan norma religius (iman dan taqwa, jujur, ikhlas, suka menolong), dan
memiliki perilaku yang diteladani peserta didik.
3)
Kompetensi Sosial
Kompetensi sosial merupakan kemampuan guru untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar. Kompetensi ini memiliki subkompetensi dengan indikator esensial sebagai berikut:
Kompetensi sosial merupakan kemampuan guru untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar. Kompetensi ini memiliki subkompetensi dengan indikator esensial sebagai berikut:
§
Mampu
berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik memiliki
indikator esensial: berkomunikasi secara efektif dengan peserta didik.
§
Mampu
berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan sesama pendidik dan tenaga
kependidikan.
§
Mampu
berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan orang tua/wali peserta didik
dan masyarakat sekitar.
4)
Kompetensi Profesional
Kompetensi profesional merupakan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam, yang mencakup penguasaan materi kurikulum mata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materinya, serta penguasaan terhadap stuktur dan metodologi keilmuannya. Setiap subkompetensi tersebut memiliki indikator esensial sebagai berikut:
Kompetensi profesional merupakan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam, yang mencakup penguasaan materi kurikulum mata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materinya, serta penguasaan terhadap stuktur dan metodologi keilmuannya. Setiap subkompetensi tersebut memiliki indikator esensial sebagai berikut:
§
Menguasai
substansi keilmuan yang terkait dengan bidang studi memiliki indikator
esensial: memahami materi ajar yang ada dalam kurikulum sekolah; memahami
struktur, konsep dan metode keilmuan yang menaungi atau koheren dengan materi
ajar; memahami hubungan konsep antar mata pelajaran terkait; dan menerapkan
konsep-konsep keilmuan dalam kehidupan sehari-hari.
Menguasai struktur dan
metode keilmuan memiliki indikator esensial menguasai langkah-langkah
penelitian dan kajian kritis untuk memperdalam pengetahuan/materi bidang studi.
4. Jelaskan hak
dan kewajiban guru?
Pasal 14
(Ayat 1).Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak:
a.
memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum
dan jaminan kesejahteraan sosial;
b.
mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas
dan prestasi kerja;
c.
memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak
atas kekayaan intelektual;
d.
memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi;
e.
memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana
pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas keprofesionalan;
f.
memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut
menentukan kelulusan, penghargaan, dan/atau sanksi kepada peserta didik sesuai
dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan;
g.
memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam
melaksanakan tugas;
h.
memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi
profesi;
i.
memiliki kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan
pendidikan;
j.
memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan
meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi; dan/atau
k.
memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam
bidangnya.
Pasal
20
Dalam
melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berkewajiban:
a.
merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses
pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran;
b.
meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan
kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan,
teknologi, dan seni;
c.
bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar
pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, atau
latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam
pembelajaran;
d.
menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik
guru, serta nilai-nilai agama dan etika; dan
e.
memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.
5.
Tuliskan 9 prinsip profesionalitas (UUD Guru)?
Pasal
7
(ayat
1) Profesi guru
dan profesi dosen merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan
berdasarkan prinsip sebagai berikut:
a.
memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme;
b.
memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan,
keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia;
c.
memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang
pendidikan sesuai dengan bidang tugas;
d.
memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang
tugas;
e.
memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas
keprofesionalan;
f.
memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan
prestasi kerja;
g.
memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan
secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat;
h.
memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan
tugas keprofesionalan; dan
i.
memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan
mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar